Namun Joko menekankan, dalam konsep reforma agrarian juga tidak serta merta hanya membagikan tanah. Penataan akses seperti melaksanakan kerjasama program dengan pemerintah melalui dinas terkait.
Seperti misalnya, rencana penanaman jagung untuk kebutuhan pakan di Kecamatan Compreng seluas 100 hektare yang akan digarap oleh GTRA Provinsi Jawa Barat. “Akses yang kita berikan kepada petani berupa sertifikat melalui redistribusi, akses reformnya ita kerjasamakan antara petani, kelompok tani dengan pengembang yang memerlukan jagung sebagai pakan ternak,” bebernya.
Joko menambahkan, secara kelembagaan GTRA Kabupaten Subang telah terbentuk. Hanya saja, dalam implementasi di lapangan perlu untuk memilah-milah mana pekerjaan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
“Kita tidak bisa langsung bergerak, kita memilah dulu mana yang bisa, mana yang tidak bisa untuk direformaagrariakan. Kita kan ada aturan, dan dalam pelaksanaanya pun harus clean and clear di lapanganya, tidak hanya objeknya, subjeknya pun diatur,” ucap Joko.
Belum memiliki anggaran
Lalu mengenai support anggaran, Joko mengakui setelah terbentuknya GTRA Kabupaten Subang ini belum memiliki anggaran. Namun dalam pelaksanaanya, anggaran tersebut akan diusulkan termasuk yang bersumber dari APBN. “Iya dari APBN kaitanya dengan penyertifikatan kan dari situ, tapi dari APBD juga bisa tapi itu domainnya di Pemda Subang,” ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Subang Wawan Saefulloh, menceritakan, sejak Perpres Nomor 86 Tahun 2018 terbit, Pemda Subang menerima Surat dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat perihal pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. “Lalu ada rapat koordinasi soal pembentuk Gugus Tugas Reforma Agraria termasuk berkoordinasi dengan Staf Khusus Presiden yang menginisiasi Perpres itu,” kata Wawan.
Ia melanjutkan, keberadaan GTRA tidak berdiri sendiri dan melibatkan instansi vertikal lain seperti BPN, dalam hal ini di tingkat kabupaten yakni BPN Kabupaten Subang serta dinas-dinas lain di lingkungan Pemda Kabupaten Subang. “Anggarannya itu dari APBN juga APBD dan dana lain yang diperbolehkan atau sesuai dengan peraturan,” ucap Wawan.
Ketika ditanya soal implementasi di lapangan, Wawan menyebut pada tahun ini tidak ada anggaran dari pusat untuk GTRA Kabupaten Subang, meski telah terbentuk sejak tahun 2019. Apalagi dalam zoom meeting Bulan Juli lalu bersama Kementrian ATR/BPN, Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat.