JAKARTA – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai rumah tangga (PRT) mengalami penganiayaan oleh majikannya di sebuah rumah Pantai Remis, dekat Manjung, Perak, Malaysia.
Dilansir dari FIN, Senin (10/8), Kepolisi Malaysia saat ini telah menahan tiga anggota keluarga yang dicurigai menganiaya PRT asal Indonesia tersebut.
Kepala Departemen Investigasi Kriminal Perak (CID) SAC, Anuar Othman mengatakan, PRT asal Indonesia itu berusia 31 tahun. Ia menderita luka ringan, diyakini telah disiksa oleh majikannya yang berusia 52 tahun dan kedua anaknya, masing-masing berusia 23 dan 17 tahun.
Tersangka perempuan, yang merupakan majikan korban sejak Agustus 2019, dan anak-anaknya ditangkap setelah sebuah tim polisi dari Departemen Investigasi Kriminal markas polisi distrik Manjung (IPD) menyelamatkan korban pada Sabtu (1/8/2020) pukul 8.45 malam.
“Korban dilaporkan tidak membayar gajinya selama periode ia bekerja untuk majikannya selain pembantu itu dikurung di rumah dan dipaksa untuk bekerja setiap hari. Telinganya juga hampir robek,” kata Anuar kepada Bernama.
Anuar mengatakan, para tersangka telah ditahan hingga Kamis (6/8/2020) dan PRT itu dikirim ke tempat penampungan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 12 dari Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Act 2007 (ATIPSOM),” pungkasnya. (fin/ded)