Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK. Sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan,” kata Agus.
Anggaran Pemerintah Rp37,74 triliun
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan per orang selama empat bulan. Atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.
“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” ucapnya.
Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta Herry Subroto menyebutkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan nomor rekening peserta serta menyiapkan pelaporan rekening untuk mempercepat penyaluran. Untuk mekanismenya masih menunggu arahan dari pusat.
“Selain mengumpulkan rekening dari para peserta, kami juga melakukan jemput bola dengan menghubungi masing-masing HRD perusahaan yang karyawannya menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Herry.(rls/add/ysp)