Dari keduanya (TAP MPR no 1 Tahun 2003 dan BPIP) saya ingin menggarisbawahi beberapa hal:1) keduanya sama menekankan kepada kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah. 2) keduanya sama-sama menekankan pentingnya penghargaan, saling menghormati antar sesama umat beragama dan yang ke 3) keduanya menekankan dalam menjalankan ajaran agama atau kepercayaannya masing-masing tersebut harus dilandasi kepada kemanusiaana,yang berkeadaban dan berkeadilan.
Mari kita diskusikan menjalankan agama dan keyakinan yang berkeadaban dan berkeadilan. menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mohon izin saya ingin mengutip salah satu Hadits Rasul,yang menyatakan bahwa”Aku di utus kemuka bumi adalah untuk menyempurnakan akhlak (peradaban) manusia”. Bisa jadi dalam agama dan kepercayaan lain pun memiliki diksi yang sama tentang pentingnya membangun akhlak dan peradaban sebagai tujuan dari beragama.
Ini artinya bahwa buah dari agama adalah para pemeluk agama memiliki sikap yang berakhlak, dan dari sikapnya yang berakhlak tersebut, mampu melahirkan peradaban dan kebudayaan yang maju dan besar. Sikap berakhlak mencerminkan keadaban pemeluk agama yang memahami nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan,penghargaan terhadap perbedaan, dan mampu menebar kedamaian dimanapun dia berada. Saya ingin mediskusikan makna beragama yang beradab dan adil dalamsekali tulisan.Namun sayangnya karena keterbatasan kolom dan juga untuk mengendapkan perasaan penasaran para pembaca,mohon izin untuk kita lanjutkan minggu depan ya.Smeoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa memberi kesempatan kepada kita semua untuk saling belajar bersama dalam kolom ini.Sala, Kang Marbawi.