CIKUPA – Ratusan obat keras berhasil diamankan satuan reskrim Polsek Cikupa di salah satu warung di bilangan Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari warga tentang aktifitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda, patut menduga bahwa toko kosmetik hanya sekedar kedok belaka.
“Terbukti, setelah tim reskrim dari Polsek Cikupa menggerebek toko kosmetik tersebut, ratusan Obat yang izin edarnya disalahgunakan oleh tersangka R, polisi berhasil mengamankan berupa 600 butir jenis tramadol dan 100 butir eximer,”katanya dilansir FIN, Selasa (25/8).
Baca Juga:Giring Maju di Pilpres 2024Ridwan Kamil: Pemerintah Harus Menjadi Yang Terdepan
Ade juga menambahkan bahwa akibat mengkonsumsi jenis obat yang izin edarnya disalahgunakan ini, maka pengguna akan mengalami halusinasi dan rasa emosi, sehingga mengalami hilangnya kesadaran.
“Kasus penyalahgunaan izin edar tentang kesehatan, maka pelaku bisa mendekam di penjara maksimal 10 tahun, dan juga kami mengaharapkan agar masyarakat segera memberikan informasi jika melihat dan menduga ada toko yang memperjualkan obat jenis tramadol dan eximer yang menyalahi izin edar, sehingga generasi muda tetap menjadi generasi yang unggul,”tutupnya.(fin/ded)