Tata Kelola Bank Buruk, Pemkab Biarkan BPR Syariah "Mati"

0 Komentar

“Adapun hasil dari legal opinion Kejaksaan Negeri Subang untuk penyertaan modal dari APBD untuk PT titik BPRS gotong royong, tidak dapat dilakukan mengingat bank dalam kondisi tidak sehat. Atas dasar itu Pemda Subang belum dapat melakukan penyehatan sampai Bank PT. BPRS Gotong Royong masuk dalam kategori bank dalam pengawasan khusus,” tambahnya.
Terkait dilakukan marger dengan bank sejenis, Agus Maskur menuturkan, juga tidak bisa dilakukan. Sebab penggabungan Bank BPR Syariah harus dengan syariah juga, tidak bisa dengan bank konvensional. Sedangkan opsi terakhir yaitu dijual pada investor, juga sudah dicoba namun rata-rata investor menginginkan saham mayoritas.
“Bahkan salah satu investor siap membeli 97%, namun hal itu tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya lagi.
Dia menegaskan, Raperda pembubaran tersebut adalah murni dari konsekuensi telah dicabutnya izin usaha perbankan dan tidak ada hubungannya dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Subang.(idr/vry)INFOGRAFIS
Penyebab Kerugian PT. BPR Syariah Gotong Royong
1. BPRS tidak melakukan tata kelola perusahaan yang baik
2. BPRS tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perbankan, sehingga bank mengalami kerugian

Laman:

1 2
0 Komentar