“Bulan ini akan mulai bersidang termasuk penyampaian pandangan umum dari Bupati atau Pemda, ya mudah-mudahan secapatnya bisa rampung,” bebernya.
Perda RDTR yang dimaksud Masroni sendiri yakni mengenai RDTR Kota Baru Patimban. Ia menjelaskan, Pelabuhan Patimban masuk sebagai salah satu proyek strategis nasional dengan payung hukum Perpres.
“Jadi cantolan payung hukum RDTR ini ke Perpres karena dikecualikan meskipun RTRW juga sudah berproses dan sudah ada di Pemprov,” ucapnya.(ygi/vry)