Dicekoki Miras, Dua ABG Digilir Tiga Temannya

0 Komentar

SUBANG – Kasat Reskrim Polres Subang, mengungkap kasus Pencabulan dan Persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Ciater Subang, pada 20 Agustus lalu.
Dijelaskan Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, Pencabulan dan Persetubuhan itu berlangsung pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar jam 16 30 WIB di kamar rumah milik saksi dari VK, di kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
“Kronologis pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira jam 15.00 WIB pelaku RG menghubungi korban RD mengajak untuk minum minuman keras, kemudian korban Bunga (AR) yang sedang bersama korban RD menyetujui ajakan pelaku RG, lalu korban RD pergi mendatangi pelaku RG, di Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,” jelasnya.
Kemudian para pelaku RG, RD, dan MH secara bergantian menyetubuhi dan melakukan tindakan cabul terhadap korban. Para pelaku diancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, dengan denda maksimal 5 Milyar Rupiah. (idr/ded)

0 Komentar