“Kita berharap kepada pemerintah pusat agar segera memberi ruang Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pembentukan daerah otonom baru, dan meminta moratorium bisa segera dibuka kembali,” ungkapnya
Selanjutnya, untuk persyaratan pemekaran DOB Bogor Barat, sambung dia, bahwa sebagian umum syarat-syatat utama telah terpenuhi, hanya kajian ulang tentang ibukota saja, nanti akan dilakukan tim independen pemerintah pusat yang akan mensupervisi.
“Hasil kajian kami dengan Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan wilayah Bogor Barat sudah siap dimekarkan jadi Daerah Otonomi Baru,” katanya.
Menurut dia, potensi ekonomi dan sumber daya manusia di kawasan ini sangat luar biasa. Apalagi semua syarat administrasi sudah terpenuhi.
“Dengan terpenuhinya syarat administrasi, teknis dan lainnya maka kami usulkan agar Pemprov Jawa Barat meminta pemerintah pusat membuka morotarium pemekaran wilayah sehingga Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan bisa menjadi kabupaten atau kota baru,” ujarnya.
Terpisah, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mendukung usulan pemekaran DOB Bogor Barat ini. “Usulan pemekaran Bogor Barat ini sudah sudah lama yaitu sejak tahun 2000. Penantian warga di kawasan Bogor Barat sudah hampir 20 tahun,” papar Ade.
Selain karena kebutuhan, lanjutnya, pembentukan DOB Bogor Barat juga penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kabupaten Bogor ini paling banyak penduduknya di Indonesia yaitu 5,9 juta jiwa. Wilayahnya juga luas. Karena itu, kami mendukung pemekaran DOB Bogor Barat ini,” ujarnya.
Untuk mendukung pemekaran ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan dana Rp 75 miliar untuk tiga tahun pertama masa persiapan terbentuknya DOB Bogor Barat.
“Sebagai kabupaten induk, kami menyiapkan anggaran Rp 25 miliar per tahun selama 3 tahun pertama masa persiapan sebelum Bogor Barat siap menjadi DOB” jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 21 wilayah di Jawa Barat mengajukan usulan daerah otonomi baru (DOB). Enam daerah di antaranya bahkan sudah memenuhi persyaratan final. Meskipun demikian, usulan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena pemerintah masih menahan moratorium DOB.
Enam daerah yang persyaratannya sudah terpenuhi itu adalah Garut Selatan, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Bekasi Utara, Cianjur Selatan, dan Indramayu Barat.