Keberadaan negara menjadi kunci utama, terlaksananya kebijakan solutif ini. Tanpa legalisasi oleh negara, niscaya langkah penanggulangan wabah dalam Islam ini hanya akan tersekap sebatas wacana. Padahal seumpama negara melandaskan kebijakannya di atas ketaatan pada syariat Allah Ta’ala, selain dapat membebaskan negeri ini dari wabah dengan cepat tapi juga membuahkan pahala dan keberkahan.
Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al A’raf: 96)
Dalam ayat di atas bukan hanya reward atas ketundukan penduduk negeri-negeri berikut pemimpinnya, namun juga balasan siksa atas keengganan mengambil solusi dari ketetapan syariat. Hanya saja masalahnya, sudah terlalu lama sekularisme memengaruhi arah pandang kaum muslim. Sehingga nampak aneh bila permasalahan sosial diselesaikan dalam bingkai Islam.
Maka sudah saatnya membebaskan cara pandang seluruh elemen umat Islam dari sekularisme. Hal tersebut hanya menyempitkan ruang lingkup Islam sebagai ideologi atau basis sistem dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hasilnya tidak sekadar menyelamatkan ibu rumah tangga dari paparan Corona, tapi entitas manusia seluruhnya akan terbebas darinya. Inilah makna dari posisi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Yakni akan membawa solusi terbaik bagi seluruh dunia.
Wallâhu a’lam bish-shawab.