Heri Tantan Resmi Ditahan KPK

0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanana terhadap Heri Tantan Sumaryana, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016.
Heri diduga terkait tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS (Ojang Sohandi) selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013 – 2018. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019 lalu.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Heri selama 20 hari.
“Terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (10/9).
Dia mengatakan sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

0 Komentar