Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
SUBANG-Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan aksi tawuran dua geng yang sangat meresahkan masyarakat. Setelah sebelumnya saat melakukan patroli mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengatakan sekitar pukul 01.00 WIB pada 6 September lalu mendapat laporan yang selanjutnya mendatangi lokasi di Wanareja yang diduga menjadi basecamp.
“Di tempat kejadian perkara anggota Polres mengamankan dua orang berinsial RP (30) dan JAW (27) yang diduga anggota geng motor. Kedua pelaku diamankan dalam keadaan mabuk setelah meminum-minuman keras, dengan mengamankan sejumlah senjata tajam,” jelas AKBP Teddy Fanany di Mapolres Subang, Kamis (10/9).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dan satu buah kampak gagang kayu. Kepada tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus yang berbeda, Polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian motor di sekitar Subang. Kali ini pelaku yang kerap melakukan aksinya di sekitar Dusun Parapatan, tepatnya pinggir jalan saluran irigasi Patokbeusi. “Dari laporan masyarakat yang kehilangan motor, akhirnya Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku berinisial YP,” ungkapnya.
Penangkapan dilakuakn pada 24 Agustus 2020 sekitar jam 12.30 WIB. Pelaku melakukan proses pencurian motor menggunakan kunci T. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 unit motor yang diduga hasil curian. (idr/sep)