Meski demikian, Jaka menilai penahanan tersebut belum usai, bahkan akan menjadi babak baru rangkaian kasus korupsi tersebut. Bisa jadi saat ini para pejabat di Kabupaten Subang baik yang masih bertugas ataupun sudah pensiun merasa ketar-ketir jika namanya disebut oleh Heri Tantan. “Sepertinya ini belum usai, bisa dikatakan babak baru. Pejabat yang masih bertugas atau sudah pension, bisa jadi ketar-ketir khawatir Heri Tantan menyeret dan menyebutkan nama,” katanya.
Menurut Jaka, hukum harus mencerminkan keadilan. Siapapun yang terlibat didalamanya, apalagi sampai menikmati aliran dana haram kasus gratifikasi CPNS honorer Kategori Dua tersebut, harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Permasalahan kasus yang menarik banyak kalangan yang terlibat didalamnya, dari berbagai latar belakang. “Heri Tantan jangan mengorbankan diri sendiri, tapi harus berani membuka siapa saja orang-orang yang terlibat di dalamnya,” katanya.
Dijelaskan Jaka, sudah menjadi rahasia umum siapa saja yang menikmati aliran uang hasil dari pengadaan CPNS honorer Kategori Dua tersebut. Bahkan dalam persidangan beberapa tahun silam terungkap ada beberapa pejabat yang terlibat. Jaka berharap, kasus Heri Tantan bisa menjadi pelajaran bagi pihak Pemda Subang, karena prinsipnya menjadi PNS adalah suatu bentuk pengabdian terhadap bangsa dan negara.
Jika pengabdian yang mulia diawali dengan cara-cara yang korup maka tidak akan menjadi ladang ibadah. “Kasus Heri Tantan menjadi pembelajaran bagi Pemkab Subang. Jangan sampai terulang lagi kasus yang mencoreng Kabupaten Subang seperti ini,” katanya.(ygo/vry)