KPU Minta Surat Keterangan
KARAWANG-Bawaslu Kabupaten Karawang menemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) mencapai 8.746 orang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Suryana Hadiwijaya mengatakan, pihaknya menemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dalam DP4 di sejumlah kecamatan. Oleh sebab itu, Bawaslu meminta KPU bersama Disdukcapil membuat tim untuk mengatasi masalah masuknya warga yang sudah meninggal dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kami juga bakal mengawal perbaikan data ini ditingkat desa dan kecamatan,” ujar Suryana usai Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (13/9).
Dikatakan, Bawaslu juga mencatatan dari pemilu sebelumnya banyak yang memiliki KTP karawang tidak masuk dalam DPT. “Kami juga meminta penjelasan sejumlah pemilih yang berada di Kecamatan Cikampek dan Batujaya yang dikeluarkan dari daftar pemilih?” tanya Suryana.
Ia menambahkan, rekomendasi atau saran perbaikan dari PKD, panwascam mohon di perhatikan dan ditindaklanjuti ditingkat PPS dan PPK. “Kami mengingatkan agar semua rekomendasi kami agar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyatakan jika jumlah TPS atau Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada Karawang sebanyak 4.451 dan jumlah DPS sebanyak 1.645.519 pemilih yang tersebar di 30 kecamatan di Karawang. Untuk yang dicabut hak pilihnya di Kecamatan Batujaya dan Cikampek karena kesalahan pemberian kode oleh PPDP dan sudah diperbaiki.
“Untuk Pemilih yang meninggal perlu dibuktikan melalui surat keterangan, lalu KPU pun berkoordinasi dengan Disdukcapil,” katanya. (use/vry)