PAMANUKAN– Dampak dari kasus Covid-19 yang terus bertambah, Aparat gabungan di Pamanukan melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan TNI-Polri sesuai Intruksi Presiden Nomor. 06 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan dalam keterangannya pada Pasundan Ekspres menyampaikan, dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru dan Ops Aman Nusa II 2020 digelar untuk melakukan operasi terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Sasarannya kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan baik pejalan kaki, Pengendara Motor dan Mobil di Wilayah Hukum Polsek Pamanukan,” ucapanya.
Kompol Dadang menambahkan, dilapangan masih banyak ditemukan pelanggaran seperti berkendara atau berjalan tak menggunakan masker dan tak berjaga jarak.
“Kami saat ini lakukan tindakan sekaligus memberikan edukasi terlebih dahulu, diantaranya memberikan sanksi teguran, juga sanksi lain seperti push up serta juga turut memberikan masker sebagai sarana edukasi pentingnya melakukan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),” ucapanya.
Meski telah ada Perbup mengenai pengenalan sanksi denda pada pelanggar, saat ini masih difokuskan dulu secara persuasif dan edukatif agar terbangun sikap kesadaran diri untuk selalu menggunakan masker dan berpola hdup sehat untuk menjaga kesehatan dalam mencegah Penyebaran Covid 19.
Kegiatan dilakukan dititik stasioner Mako Polsek Pamanukan serta diwilayah Flyover Pamanukan bersama dengan Anggota Koramil Pamanukan, Anggota Dishub serta Polsek Pamanukan (ygi/ded)