SUBANG-Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan terhadap PSK di Pantura Subang? Adung Suryatna, pelaku yang waktu itu tidak punya uang dan diejek karena tidak memuaskan korban, kini berujung kurungan 14 tahun penjara.
Waktu itu, Selasa 18 Februari 2020 pukul 05.00 WIB usai berjualan keliling, Adung mampir di sebuah warung pinggir jalan raya Jalan Lima Kampung Mulyasari Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Adung mengetahui tempat tersebut adalah warung remang-remang tempat PSK. Di sana Adung bertemu dengan korban Isah Ruminah (42). Usai berbincang-bincang dan tukaran nomor handphone, korban mengajak Adung melakukan persetubuhan.
Adung sempat mengelak secara halus dengan mengatakan tidak punya uang. Akan tetapi korban tidak mempermasalahkan. “Tidak apa-apa, yang penting enak sama enak,” begitu kata korban.
Mendengar itu, Adung bersedia ngamar dengan korban. Usai melakukan persetubuhan, korban terkesan mengejek pelaku.
“Kumaha sih A payah, karek asup geus keluar” (bagaimana sih Abang, baru masuk sudah keluar),” kata korban sambil mendorong tubuh Adung hingga kepala Adung terbentur ke dinding.
Mendengar ucapan dan tindakan korban, pelaku merasa emosi. Dia memiting atau mendekap leher korban dari belakang mengunakan lengan tangan kanan hingga korban terjatuh dengan posisi telungkup. Adung juga menarik kedua tangan korban ke belakang dan menindihnya supaya tidak bisa bergerak.
Namun, korban sempat berteriak, sehingga pelaku panik lalu mengikat mulut korban dengan baju, mengikat kedua tangan korban menggunakan BH dan handuk, lalu Adung mendekap kepala bagian belakang korban menggunakan bantal, akibatnya korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bisa berteriak dan bergerak, Adung mengambil handphone milik korban untuk menghilangkan jejak. Adung khawatir bisa dilacak polisi, nomor kontak hanphone Adung sebelumnya telah disimpan korban.
Setelah kejadian itu, Adung masih sempat berjualan keliling seperti biasa, namun berita pembunuhan itu telah santer di sosial media. Adung merasa ketakutan dan hendak melarikan diri dari Subang. Namun 10 hari kemudian, Adung tidak berkutik saat Saksi Herwan M Jember, Anggota Polres Subang menangkap Adung pada 28 Februari pukul 23.00 WIB di salah satu PO Bus, Cilameri, Subang. Dari tangan Terdakwa disita ponsel merk samsung J2 Prime warna silver, yang merupakan milik Korban.