Kajian LIPI: Libatkan Koperasi Secara Sentral dalam PEN

0 Komentar

PURWAKARTA-Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyebutkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada koperasi saat ini masih diperjuangkan, dan membutuhkan beberapa tahapan proses.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Zabadi dalam Webinar Nasional Viunomics #3, bertajuk Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: “Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata?” pada Rabu (16/9/2020) lalu.
Diskusi yang dipandu Ketua Umum Visi Indonesia Unggul (VIU) Horas Sinaga ini, juga menghadirkan Pengawas Ahli Utama Kemenkop UKM Suparno. Turut hadir pula Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho, dan Ketua DPP Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Frans Meroga Panggabean.
“Kementerian koperasi saat ini sedang memperjuangkan adanya LPS bagi anggota koperasi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, pembentukan LPS koperasi ini juga menjadi salah satu yang paling didorong. Di saat menunggu proses terbentuknya LPS Koperasi, pentingnya peran kerjasama membangun lembaga apex (pelindung) koperasi,” kata Ahmad Zabadi lewat rilisnya, Selasa (22/9/2020).
Sementara itu Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho memberikan ulasan yang selama ini sudah dikaji oleh LIPI. Yaitu, berdasar survey beberapa bulan terakhir di masa situasi pandemi COVID-19 saat ini.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) termasuk juga koperasi mengalami problema konstruksi pendapatan yang ada di masyarakat akhir-akhir ini.
“Ini tantangan bagi dunia perkoperasian secara natural yang fokus pada UMKM. Di mana, pada kenyataannya, dampak COVID-19 relatif tidak terlalu kuat bagi lembaga perbankan. Ini berbanding terbalik dengan lembaga keuangan nonbank, termasuk koperasi yang sangat terdampak,” katanya.
Agus Eko Nugroho menambahkan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), diperlukan keterlibatan sentral koperasi, untuk jangka pendek juga perlu daya penguatan peran IKM. Terutama LKM, Koperasi (KSP/USP) dan BMT dalam penyaluran program stimulus untuk menghindari kebangkrutan usaha.
Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang, urgen adanya penguatan kelembagaan dan tata kelola IKM dan koperasi dalam memobilisasi surplus savings.
Yakni, terdiri dari, pertama, perbaikan regulasi dan penguatan supervisi LKM/KSP/USP dan BMT. Kedua, penguatan SDM, infrastruktur dan managemen LKM/KSP/USP dan BMT. Ketiga, pembentukan lembaga pemeringkat dan Penjamin Simpanan LKM/ KSP/USP dan BMT.

0 Komentar