Terungkap di Medsos, Motor Curian Kembali ke Pemiliknya

0 Komentar

Pihaknya masih melakukan pengembangan sebab tak menutup kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Apalagi barang bukti yang diamankan baru 7 unit kendaraan. “Saya imbau agar segera melaporkan ke Polres Cimahi. Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian,” pungkas AKBP Yoris.
Kronologis Kejadian Curanmor

  1. Korban mangkal di Pagarsih, Kota Bandung
  2. Korban didatangi pria tak dikenal
  3. Korban diminta mengantarkan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang KBB
  4. Sesampainya di Kota Baru, korban diarah ke tempat sepi
  5. Saat memutar balik, korban langsung dipukul pelaku dan dilumuri dengan sambal
  6. Motor langsung dibawa pergi pelaku. (eko/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar