Pihaknya masih melakukan pengembangan sebab tak menutup kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Apalagi barang bukti yang diamankan baru 7 unit kendaraan. “Saya imbau agar segera melaporkan ke Polres Cimahi. Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian,” pungkas AKBP Yoris.
Kronologis Kejadian Curanmor
- Korban mangkal di Pagarsih, Kota Bandung
- Korban didatangi pria tak dikenal
- Korban diminta mengantarkan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang KBB
- Sesampainya di Kota Baru, korban diarah ke tempat sepi
- Saat memutar balik, korban langsung dipukul pelaku dan dilumuri dengan sambal
- Motor langsung dibawa pergi pelaku. (eko/vry)