Tak Mampu Tangkap DPO Mantan Kades
SUBANG-Kinerja Kejaksaan Negeri Subang mulai dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mampu menangkap dan mengeksekusi mantan Kepala Desa Cijambe berinisial D, yang terjerat kasus korupsi dana desa.
Warga Subang Lutfi,S (41) mempertanyakan kelanjutan kasus mantan Kades Cijambe yang sampai saat ini kabarnya tidak diketahui. Padahal tersangka sudah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Subang pada tahun 2019. “Tidak jelas, sampai saat ini bagaimana kelanjutan nya?,” katanya.
Dia pun mempertanyakan penyebab pihak Kejaksaan yang tidak mampu menangkap dan mengeksekusi mantan Kades Cijambe tersebut. “Penyebabnya seperti apa?, mengapa harus lama sekali proses pencariannya, padahal hanya mantan Kepala Desa saja ” kok sepertinya gak mampu,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Fadilah. Pihak Kejaksaan Negeri Subang diminta untuk lebih meningkatkan kinerja agar lebih profesional. “Kejaksaan harus profesional, jangan sampai kepercayaan masyarakat. Karena masayarakat saat ini lebih kritis,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Subang, Nana Mulyana mengatakan kasus mantan Kepala Desa Cijambe tersebut sudah masuk ranah penegak hukum. Namun pihaknya meminta para kepala desa di Kabupaten Subang, agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. “Itu kan sudah ranah nya penegak hukum,” ujarnya.
Seperti di ketahui, pihak Kejaksaan Negeri Subang menetapkan Mantan Kepala Desa Cijambe berinisal DH (36) sebagai DPO pada Februari 2019. Tersangka mangkir dari pemeriksaan-pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi, seperti perkara ADD, DD, Banprov dan bantuan dari BUMN pertamina. Adapun total kerugian negara akibat perbuatan pelaku ditaksir mencapai Rp500 juta.(ygo/sep)