Sungguh bejat kelakukan DS (34) warga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Ia dengan tega menggagahi anak kandungnya sendiri sebut saja mawar (13), hingga lima kali.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban kabur dari rumah dan pergi ke rumah temannya. Kemudian korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibu temannya.
Oleh sang ibu teman korban tersebut kemudian menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada nenek korban yang kemudian dibenarkan oleh korban sendiri.
Baca Juga:Hari Ini Tidak Diturunkan, APS Paslon Bupati Karawang Ditertibkan Satpol PPJokowi: Pembangunan Pelabuhan Patimban Harus Dipercepat
Atas pengakuan korban tersebut, sang nenek langsung melaporkan kejadian yang menimpa sang cucu ke Polsek Koba, Sabtu pagi (19/09/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Koba AKP Dedy Nuary seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan pelaku DS (34) diringkus tidak lama berselang dari laporan sang nenek ke Polsek Koba.
“Pada hari Sabtu (19/09) sekitar pukul 09.30 WIB pelaku DS (34) berhasil kita ringkus dikediamannya,”ujarnya kepada Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
Kapolsek mengungkapkan pelaku DS (34) melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak lima kali. Dan terakhir dilakukan pada 10 September 2020 yang lalu.
“Perbuatan pelaku dilakukan di rumah, tepatnya di kamar korban. Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut yaitu awal mula merayu korban untuk melakukan hubungan intim serta mengeluarkan kata-kata jangan memberi tahu kepada siapa-siapa atas perbuatan yang dilakukan pelaku kepada korban,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan atas perbuatannya tersangka DS (34) akan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(fin/ded)