JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak melarang memutar film Gerakan 30 September PKI (G30S/PKI). Masyarakat bisa menonton kapan saja melalui televisi atau saluran YouTube.
“Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30S PKI. Kalau pakai istilah hukum Islam mubah. Silakan saja. Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri.” Jelas Mahfud lewat keterangannya, Ahad (27/9).
Mahfud bilang, film tersebut bisa diputar dan ditonton kapan saja tanpa harus menunggu bulan September.
Baca Juga:Bupati Subang Mondok Bareng "Monalisa"LPPNU Siapkan Program Kelola Lahan 50 ha
“Mengapa soal pemutaran film pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV.” Katanya.
“Mau nonton di YouTube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagu di YouTube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan,” sambung Mahfud MD.
Mahfud menilai, karya film tersebut cukup bagus, artistik dan dramatis. “Saya selalu nonton karena Ia adalah karya film yang bagus artistik dan dramatisasinya. Kalau sejarah PKI sih saya sudah tahu sebab tahun 1965 saya sudah 8 tahun, ” beber dia. (dal/fin).