Pengesahan UU Cipta Kerja, Kesehajateraan Rakyat Terabaikan

0 Komentar

Oleh: Citra Ningrum

(Ibu Rumah Tangga dan Penulis)

Pandemi covid-19 belumlah sepenuhnya berakhir di negeri ini. Semakin hari semakin menampakkan keganasannya. Penyebaran yang tak terkendali akibat masih banyak kurang kepekaan terhadap protokol kesehatan. Hingga tanggal 06 Oktober 2020 tercatat 311.176 jiwa yang terkonfirmasi positif covid-19.
Permasalahan melawan virus covid-19, kini rakyat ditambah bebannya dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Pengesahan ini diambil berdasarkan hasil rapat paripurna di Gedung DPR pada Senin malam, 05 Oktober 2020.
Banyak kontra di tengah masyarakat, hingga berujung pada demontrasi di berbagai daerah di Indonesia. Unjuk rasa ini dilakukan selama 3 hari dimulai 06 Oktober hingga 08 Oktober mendatang. Jika keinginan rakyat tidak terpenuhi, maka akan ada kesepakatan untuk mengajukan ke MK.
Pada dasarnya ada beberapa poin yang menjadi tuntutan diantaranya adanya penghapusan ketentuan upah minimum di kabupaten/kota; menurunkan pesangon; penghapusan izin atau cuti khusus untuk kaum perempuan; outsourcing semakin tidak jelas; adanya pemberian ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu. Itulah yang dinilai merugikan para buruh, sehingga menyebabkan akan terjadi pemogokan kerja (kompastv.com, 06/10/2020).
Para buruh sebenarnya menuntut kesejahteraan. Dimudahkan dalam mencari pekerjaan, serta dijamin pemenuhan kebutuhannya. Namun, itu tidak akan terjadi pada penerapan sistem demokrasi di negeri ini. Rakyat harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhannya, tanpa diimbangi dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai.
Dalam demokrasi memiliki semboyan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”, namun itu tak berarti apa-apa. Serta pemimpin yang berkuasa setelah menjabat tidak meriayah rakyat dengan baik. Padahal, ketika akan menjadi pemimpin, mereka memerlukan suara rakyat. Begitulah sistem demokrasi yang terus diberlakukan hingga saat ini. Ini sangat berbeda jauh dalam Islam.
Islam merupakan agama yang haq, maka kepentingan masyarakat diatur dengan strategi yang dilandasi kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas orang yang mengurusinya. Negara menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya, khususnya bagi setiap rakyat yang wajib bekerja dan menafkahi keluarganya (laki-laki).
Negara akan memposisikan sebagai  sebagai rain (pelayan/pengurus rakyat). Gaji yang diberikan diambil dari kas baitulmal. Bila kas baitulmal tidak mencukupi, maka bisa ditarik dharibah/pajak yang bersifat temporer. Beberapa poin yang akan dilakukan Negara demi menyejahterakan rakyatnya, yaitu:

0 Komentar