PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Purwakarta yang meliputi sembilan kelurahan dan satu desa. Penerapan PSBM dilakukan selama 14 hari atau dua pekan, yakni mulai Senin (12/10) hingga Senin (26/10).
Untuk mengecek kesiapan PSBM, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan dan Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melakukan sosialisasi langsung ke beberapa titik keramaian, Sabtu (10/10) malam.
Sosialisasi tersebut juga untuk melihat langsung kedisiplinan masyarakat Purwakarta menerapkan protokol kesehatan yang meliputi 3M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak atau social distancing. “Kami melaksanakan sosialisasi PSBM yang akan dilaksanakan mulai Senin (12/10) sampai 26 Oktober 2020 mendatang. Saya ditemani Pak Dandim dan Pak Kapolres beserta jajarannya mengecek pelaksanaan protokol kesehatan. Kami juga memberikan surat keputusan bupati kaitan dengan pelaksanaan PSBM di wilayah Kecamatan Purwakarta,” ujar Ambu Anne, panggilan akrab bupati.
Ambu juga mengingatkan, protokol kesehatan bersifat mengikat dan wajib dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta. Terlebih, kata Ambu, di wilayah PSBM diterapkan. “Khusus wilayah PSBM juga ada beberapa pembatasan seperti yang tertera pada Keputusan Bupati yang mengacu pada Peraturan Gubernur,” kata Ambu Anne.
Pembatasan tersebut, sambungnya, yakni meliputi jam operasional supermarket, minimarket, pasar tradisional, restoran dan juga pembatasan untuk kegiatan bidang olahraga, sosial, dan budaya. “PSBM ini diambil sebagai langkah antisipatif, kami berharap seluruh masyarakat ikut mematuhinya,” ucap Ambu Anne.
Senada, Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan mengatakan PSBM diberlakukan karena penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan kota sangat fluktuatif. PSBM juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk mempersempit penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kota. “PSBM adalah langkah pencegahan yang tepat diberlakukan. Secara teknis, pada pemberlakukan PSBM ada sejumlah pembatasan pada kegiatan tertentu sesuai keputusan bupati. Diantaranya pembatasan operasional minimarket dan sejenisnya mulai pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB,” kata Dandim.
Antisipasi Penyebaran Covid-19
Kemudian, sambungnya, untuk rumah makan atau kafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 dan boleh menerima tamu makan di tempat. Akan tetapi, pada pukul 19.00 sampai pukul 21.00 hanya dapat melayani take way. Lalu untuk supermarket jam operasionalnya dibatasi yaitu mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. “Kemudian juga akan diadakan penutupan ruas jalan mulai dari pertigaan Suryo Jalan RE Martadinata hingga perempatan Taman Pembaharuan Jalan Veteran dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB,” ujarnya menjelaskan.