Berikut pernyataan sikap lengkapnya tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja:
1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa, dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.
2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.
3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.
Baca Juga:Panen Perdana, Uji Coba BIOS 44 Memuaskan9 Kelurahan 1 Desa di Purwakarta Berstatus PSBM
4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.
5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.
6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Rilis pers tersebut diterbitkan di Jakarta, 9 Oktober 2020/21 Safar 1442 H, ditandatangani 4 elemen yakni Ketua Umum DPP FPI KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc, Ketua Umum GNPF Ulama Ust.Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Ust.Slamet Ma’arif, S.Ag, MM. dan Direktur HRS Center Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.. dan Imam Besar Dr. HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB, Lc. MA, DPMSS.(red/pikiranrakyat.bekasi.com)