JAKARTA–Terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra didakwa membuat surat jalan palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Joko bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan advokat Anita Kolopaking.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,” ucap Jaksa Yeni Tri Mulyani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (13/10).
Dalam surat dakwaan, perkara ini berawal kala Joko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di Lantai 106 Kantor Exchange, Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, Joko Tjandra bermaksud menggunakan jasa Anita sebagai kuasa hukumnya dan meminta bantuan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2019. Permintaan itu pun disanggupi oleh Anita. “Saat itu saksi Anita D Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019,” kata Yeni.
Anita lalu mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2020. Namun dalam proses itu, Joko Tjandra tak dihadirkan sebagai pemohon. Akibatnya, permohonan PK itu ditolak oleh PN Jakarta Selatan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012.
Joko Tjandra saat itu berada di luar negeri dan tidak ingin diketahui keberadaannya. Joko akhirnya meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumardi. Tommy lantas mengenalkan Anita dengan Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Anita lalu menyampaikan keinginan kliennya ke Jakarta kepada Prasetijo. Prasetijo pun mengurus keperluan kedatangan Joko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, serta surat-surat lain terkait pemeriksaan Covid-19.
Joko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. Dari sana, ia akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan. “Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009,” kata Anita.