Oleh
1.Drs.Priyono,MSi(Dosen dan Wakil Dekan 1 Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
2.Siti Nur Aisah( Aktivis bidang penerbitan)
Dalam khasanah metodologi penelitian, hampir dapat dipastikan banyak penelitian yang dilakukan di dunia ini diterapkan tidak untuk semua populasi atau sampel. Sampel adalah reperesentasi dari populasi, jadi tidak bisa dikatakan sampel jika hasilnya tidak menyerupai populasi. Hal yang demikian disebut bagian dari populasi saja dan tidak layak dinamakan sampel. Dalam kontek kekinian, pertanyaan yang diajukan adalah DPR RI yang telah mengesahkan UU Omnibus Law itu mewakili rakyat yang mana? Jika banyak rakyat yang berdemo menyuarakan menolak UU yang disahkan tengah malam, apakah itu menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakili, itulah pertanyaan mendasar.
Demonstrasi besar besaran terjadi di beberapa daerah di Indonesia, ribuan mahasiswa dan buruh tumpah tuah turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya sebagai bentuk penolakan atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung selama beberapa hari, dan puncaknya terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja di sahkan oleh DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu serta disiarkan secara live melalui salah satu stasiun televisi swasta.
Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai kejadian walkout dari fraksi Partai Demokrat. Hal tersebut bermula ketika pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Namun, salah satu fraksi dari Partai Demokrat melakukan interupsi dan mendapat penolakan dari Aziz Syamsuddin wakil ketua DPR. Bahkan hanya dua dari sembilan fraksi yang tetap menolak atau ingin menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Dengan demikian, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU sebab sebagian besar fraksi di DPR dan pemerintah satu suara yaitu menyepakati RUU tersebut.
Sebenarnya mengapa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini banyak mengalami penolakan, bahkan hampir di setiap daerah? Hal tersebut karena ada beberapa pasal kontroversial yang dirasa merugikan kaum buruh dan tidak pro rakyat serta hanya menguntungkan investor saja. Katanya negara ini negara demokrasi yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun, sampai bergaungnya istilah “vox popui vox dei” yang berarti suara rakyat adalah suara tuhan, masyarakat masih belum merasakan aspirasinya di dengar oleh wakil rakyat.