SUBANG-Peredaran narkoba di Kabupaten Subang sudah sangat mengkhawatirkan. Seorang pengedar narkoba asal Pagaden, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang yang digelar secara virtual.
Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya SH dalam putusannya persidangan atas nama Nandar S (27)Â warga Kampung Sukajaya rt 36 RW 09 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1.250.000.000. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dikarenakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menyediakan narkotika golongan 1, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Subang Luky Maulana AR.SH,MH mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara. Sama dengan putusan hakim dalam persidangan tersebut. “JPU tuntutannya sama, dengan putusan hakim yaitu 10 tahun penjara,” ujarnya.
Dijelaskan Luky, dalam persidangan tersebut untuk barang bukti terdakwa antara lain 6 bungkus plastik klip beisi sabu-sabu, seberat 7.3549 gram, 1 linting ganja, bungkus rokok dan lainnya. “Barang bukti terdakwa dan pengedar status terdakwa,” katanya.
Dijelaskan Luky, jika melihat dari perkara pidana umum yang masuk ke Kejaksaan Negeri Subang dari limpahan kepolisan, lebih didominasi perkara narkotika. Perkara narkotika sangat banyak di Kabupaten Subang. “Perkara narkotika mendominasi di perkara pidana umum Kabupaten Subang,” ungkapnya.
Luky mengatakan, jika melihat dari jalu lintas provinsi di Kabupaten Subang sangat memungkinkan terjadinya peredaran narkotika skala internasional. Luky mengimbau agar masyarakat jangan sekali-kali mencoba untuk narkotika.
Pada tahun 2018, Polres Subang melalui unit Satresnarkoba berhasil mengungkap WNA yang merupakan mantan Marinir Malaysia, menyimpan narkoba jenis sabu sabu seberat 30 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kapsul sebesar ibu jari dan dimasukan ke dalam dubur.(ygo/vry)