Partai Buruh dalam Tinjauan Undang-Undang Pemilu Indonesia
Berkaca pada latar historis Partai Buruh di Indonesia dan dan beberapa Parta Buruh di dunia, menarik untuk disimak tentang posisi Partai Buruh dalam Undang-Undang di Indonesia. Untuk itu, pertama kali perlu dikemukakan tentang pengertian partai politik. Mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa “partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa partai politik lahir sebagai wadah penyalur aspirasi politik kelompok tertentu untuk kepentingannya, bahkan secara luas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, penting untuk dikemukakan bahwa mendirikan sebuah partai politik tentunya tidak mudah. Terdapat ragam persyaratan yang tertera dalam UU No. 2 Tahun 2011 yang harus ditempuh sehigga bisa terdaftar dan mendapatkan akta berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk menjadi peserta pemilu mendatang pun demikian halnya. Tidak serta merta sebuah partai yang sudah terdaftar dan memiliki akta berbadan hukum lantas otomatis lolos menjadi peserta pemilu. Terdapat beberapa tahapan pendaftaran calon peserta saat menjelang pemilu, yang diatur dalam undang-undang tersendiri yang mengatur tentang kepesertaan dalam pemilu, harus diikuti dan dilalui. Syarat-syarat dan tahapan-tahapan yang harus dilalui tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 tahun 2017. Tentu saja, sepanjang tidak ada perubahan undang-undang, undang-undang tersebut tetap masih dipergunakan.
Sebagai contoh, dalam PKPU No. 11 tahun 2017, dijelaskan 10 persyaratan bagi partai politik untuk lolos menjadi peserta Pemilu, yaitu berstatus Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang partai politik, memiliki kepengurusan di seluruh daerah propinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota di propinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partpol tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, propinsi hingga kabupaten/kota, mengajukan nama, lambang dan tanda parpol ke KPU, menyerahkan rekening atas nama partai, serta menyerahkan AD/ART partai politik, serta lolos parlemen treshold.