Oleh: Sarah Adilah
Sejumlah demonstrasi susulan terus berlangsung seiring dengan reaksi atas penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. Sejumlah kalangan masyarakat terus berhamburan ke jalanan menyuarakan aspirasi terkait UU ini. Terang saja protes-protes terus dilancarkan, alasannya tak lain karena adanya berbagai keganjilan yang terjadi dibalik tergesa-gesanya pengesahan UU ini. Sejumlah agenda pun diduga menjadi jalan mulus bagi sekelompok oligarki dan elit politik yang menginginkan materi semata. Sementara rakyat menjadi korban dari kerakusan mereka.
Omnibus Law UU Cipta Kerja sendiri memang menjadi UU yang konon mensimplifikasi pasal-pasal lain. Karena banyaknya pasal yang disederhanakan, maka sejumlah polemik kembali menjadi sorotan saat beberapa pakar hukum berbicara mengenai aspek-aspek yang dibahas dalam UU ini. Salah satu bagian yang tajam mendapat sorotan adalah berkaitan dengan pengaturan pertanahan.
Dilansir dari Kontan, Maria SW Sumardjono yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai tidak adanya penyederhanaan dari UU pertanahan seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh pemerintah. Dirinya mencoba untuk mengkaji ulang draft tersebut dan menemukan bahwa UU Cipta kerja ini adalah copy paste rancangan UU pertanahan yang sempat ditunda pembahasannya karena isu isu krusial. Dengan kata lain, momentum pengesahan UU Cipta kerja menjadi agenda penyelundupan pasal hukum yang mengambil substansi dari RUU yang sebelumnya telah bermasalah.
Permasalahan yang digaris bawahi perihal pengadaan Bank tanah yang dialokasikan untuk kegiatan bisnis, sehingga terdapat indikasi bahwa pengadaan Bank tanah bertujuan ke arah bisnis. Terutama ketika diketahui bahwa terdapat berbagai kemudahan akses dan izin bagi perizinan usaha.
Kompas melansir, sentimen lain yang juga disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) RUU Ciptaker dinilai memperparah konflik agraria, penggusuran tanah masyarakat dan ketimpangan perampasan yang bahkan sebelum uu ini muncul pun sudah banyak isu-isu sengketa tanah menyeruak.
Sungguh nyata opini yang terlontar dari masyarakat mengenai kepentingan para kapital di belakang pengesahan UU ini. Para kapital yang berlindung dibalik jas-jas penguasa secara jelas menjadi prediktor dari cengkeraman kapitalisme di Indonesia yang berpusat kepada materi dan manfaat telah menjadi parasit mengerikan bagi rakyat Indonesia. Semua bertumpu kepada kemudahan para pengusaha terutama investor asing.