Kapitalisme sendiri tidak bisa melindungi kepentingan masyarakat, maka mengambilnya sama saja dengan bersiap untuk menyengsarakan kepentingan diri sendiri di masa depan. Tentu saja, kapitalisme bukan sebuah jalan yang benar dan tepat untuk diambil sebagai solusi. Standar dari solusi yang layak untuk diambil tentu tidak bisa bersandar kepada manusia semata. satu-satunya yang layak menjadi standar hanyalah hukum yang berasal dari Allah, melalui apa yang tertera di dalam hukum syariah-Nya. Seluruhnya dapat kita lihat di sumber hukum syara’ dan dalil-dalil hukum syara’ yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Adapun islam memandang persoalan tanah berhubungan dengan tiga hal, yaitu hak kepemilikan (Milkiyah), Pengelolaan (Tasharuf) dan pendistribusian (Tauzi’). Pada dasarnya, Islam memandang segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah SWT seperti apa yang Allah firmankan dalam (Q.S Al-Hadid [57]: 2) “Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia maha Kuasa atas segala sesuatu.” Dalam ayat yang lain Allah berfirman “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (Q.S Al-Hadid [57]: 7). Berdasarkan firman-Nya pula Allah memberikan mandat kepada manusia untuk memanfaatkan dengan cara yang diridhoi Allah seperti apa yang dijelaskan oleh imam Al-Qurthubi.
Melalui firman ini Allah menyampaikan kepada manusia supaya hanya menjadikan syariah islam sebagai petunjuk dalam mengatur segala urusan termasuk mengenai tanah. Dikarenakan Allah yang secara hakikat memiliki dan manusia diperbolehkan memanfaatkan. Maka menjadi suatu hal yang tepat ketika manusia selalu merujuk kepada syariah islam, agar upaya yang dilakukan tidak melenceng dari aturan Allah SWT.
Pertama, mengenai kepemilikan tanah, syariah islam merincinya paada dua aspek yaitu zat tanah dan manfaat tanah. Tidak semua wilayah di muka bumi mendapatkan keistimewaan baik zat tanah dan manfaat tanahnya, karena hal ini hanya berlaku bagi tanah ‘usyriyah. Hal ini bermakna bahwa individu boleh memperjualbelikan, menggadaikan, menghibahkan, mewariskan dan sebagainya. Adapun wilayah lain berstatus tanah kharajiyah yang hanya mendapat aspek zatnya saja.