UU Cipta Kerja, Ciptakan Masalah Baru

0 Komentar

Kedua, dari sisi pengelolaan, islam menetapkan pemilik tanah untuk dapat secara produktif mengelolanya. Apabila syarat ini tidak dijalankan maka tanah tersebut bisa dialihkan kepada pihak lain atas arahan negara untuk dikelola secara produktif.
Ketiga, berkaitan dengan distribusi, Islam menetapkan negara dalam hal ini sebagai pihak yang melakukan hal tersebut. Negara yang akan mengatur individu mana yang layak untuk memanfaatkan tanah tersebut berdasarkan pandangan syara’.
Seluruh aspek ini perlu peran penuh dari negara yang berlandaskan aturan islam. Prinsip yang diutamakan juga adalah menjalankan amanah dengan penuh hati-hati. Penjabat-pejabat negara dituntut memiliki kesadaran terkait pertanggungjawaban di hadapan Allah. Karena mereka adalah perwakilan dari sekian juta umat manusia yang mendiami suatu wilayah. Berbagai tindakan untuk mendahulukan kepentingan orang lain selain kepentingan rakyat akan bergeser dikarenakan pemahaman mengenai prinsip kewajiban dan dosa. Menelantarkan kepentingan rakyat hanya untuk manfaat segelintir orang dan diri sendiri menjadi perkara yang haram dan akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan pemilik seluruh alam. (*)

Laman:

1 2 3
0 Komentar