SUBANG-Sempat terjadi kejar-kejaran di Jalan tol, Tim gabungan Kejaksaan berhasil meringkus Buronan yang telah kabur selama empat tahun.
Kejaksaan Negeri Subang berkordinasi dengan tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung dan Kejati berhasil membekuk H. Uneng Cahyadi S.pd warga Dangdeur Subang yang telah di vonis bersalah dan sudah inkrah.
Terpidana tersebut tidak melakukan perlawanan apapun, dan sebelum di jebloskan ke Lapas Kelas II A Subang dilakukan rapid test terlebih dahulu
Kepala Kejaksaan Negeri Subang didampingi Kepala Seksi Pidana umum dan juga Kepala Seksi intelejen Kejaksaan Negri Subang Taliwondo SH mengatakan, terpidana tertangkap di Gerbang Tol Serang Timur Tanggerang oleh tim gabungan kejaksaan.
“Betul tertangkap di gerbang tol, yang bersangkutan ketika berada dimobilnya,” ujarnya.
Dijelaskan Taliwondo, berdasarkan surat kejaksaan tinggi Jawa Barat No : R-872/M.2/DTI.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Terpidana tersebut melakukan penipuan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia, dan Terpidana melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kita juga sedang memburu DPO lainnya yang sudah menjadi list kita,”tukasnya. (ygo/ded)