Bahaya di Balik Internasionalisasi Layanan Kesehatan

Bahaya di Balik Internasionalisasi Layanan Kesehatan
0 Komentar

Artinya, haram negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, apa pun alasannya.
Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah sworang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai ssmbuh (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR. Al-Hakim).
Masih banyak nas-nas lainnya yang menunjukkan bahwa negara menyediakan layanan kesehatan secara penuh dan cuma-cuma untuk rakyatnya, tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.
Pemberian layanan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana tidak sedikit. Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, ‘usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih cukup untuk bisa memberikan layanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas.
Khilafah menolak setiap ancaman bahaya dari asing termasuk di bidang kesehatan. Sehingga khilafah bisa menjadi mercusuarnya dunia selama 14 abad dan menguasai hampir 2/3 dunia.
Sungguh, dunia sangat merindukan kembali hadirnya keindahan permata yang tersimpan dalam catatan sejarah peradaban emas khilafah di bidang kesehatan yang tak tertandingi oleh peradaban manapun.
Wallahu a’lam bishshawab.

Laman:

1 2
0 Komentar