GTRA Jangan Tunggu Anggaran Tata Aset, Tanah Timbul Pantura jadi Prioritas

GTRA Jangan Tunggu Anggaran Tata Aset, Tanah Timbul Pantura jadi Prioritas
DIALOG: Anggota DPRD Subang H Adik LF Solihin saat berdialog bersama warga. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan H. Adik LF Solihin mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang, untuk segera bergerak dan mengerjakan tugas-tugas berkaitan dengan reforma agrarian di Kabupaten Subang.
“Satgas ini sudah dibentuk dengan sebuah Keputusan atau SK Bupati, tapi hingga saat ini belum ada gaungnya,” kata H. Adik.
Merujuk informasi yang didapatnya serta dari laman Pasundan Ekspres, ia menyebut, GTRA Kabupaten Subang telah terbentuk dengan terdiri dari beberapa dinas di Kabupaten Subang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang yang juga memegang peranan penting. “Saya mendapat informasi bahwa Gugus Tugas ini akan mulai bergerak tahun depan, karena tahun ini tak ada anggaran. Tempo hari juga saya sempat bertanya ke Bupati secara non formal, beliau mengatakan untuk tahun depan sudah dianggarkan untuk GTRA Subang ini,” jelasnya.
Untuk itu, H. Adik meminta agar GTRA Kabupaten Subang, tanpa harus menunggu anggaran agar bias segera melaksanakan kerja-kerja yang sifatnya berkaitan dengan pendataan dan inventarisir Tanah Objek Reforma Agrarian (TORA).
“Untuk inventarisir itu bisa dilakukan mulai sekarang agar ketika tahun 2021 dan anggaran telah tersedia, mulai bisa bergerak dengan target yang akan ditentukan tentunya,” imbuhnya.
Selain itu, yang tak kalah penting yang ia dengar juga terkait penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di wilayah selatan. “Jadi di Subang ini isu krusial soal lahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sebetulnya banyak. Jadi dibutuhkan kerja ekstra dan keseriusan, agar tercapainya tujuan reforma agrarian serta kepentingan masyarakat terlindungi,” imbuh H. Adik.
Ia juga meminta pada Bupati agar tegas pada dinas-dinas atau instansi yang kurang peka dan kurang kooperatif terkait dengan keberadaan GTRA ini. Sebab, payung hukum GTRA ini telah jelas tercantum dalam Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta tujuan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kaitanya dengan program pemberian sertifikat tanah bagi masyarakat dari berbagai program.
Mengenai rencana GTRA yang diungkapkan Kepala BPN Kabupaten Subang Joko Susanto yang juga Ketua Harian GTRA Subang yang menyebut, tanah timbul di wilayah Pantura, akan terlebih dahulu dikerjakan GTRA Kabupaten Subang diapresiasi oleh H. Adik. Meski saat ini masih dalam tahap pendataan dan inventarisir data.

0 Komentar