GTRA Jangan Tunggu Anggaran Tata Aset, Tanah Timbul Pantura jadi Prioritas

GTRA Jangan Tunggu Anggaran Tata Aset, Tanah Timbul Pantura jadi Prioritas
DIALOG: Anggota DPRD Subang H Adik LF Solihin saat berdialog bersama warga. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Kalau seandainya memang sudah berbicara ke arah sana, tentu saya apresiasi. Ini memang bisa dikerjakan dari sekarang, agar ketika pelaksanaan dalam hal penataan asset dan penataan akses, bisa lebih efektif dilaksanakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Joko Susanto yang juga Ketua Harian GTRA Kabupaten Subang dalam wawancara 13 Agustus 2020 lalu menyebut, upaya penataan aset TORA di Subang belum dimulai, GTRA Subang saat ini tengah mempersiapkan rencanan penanaman jagung tersebut yang mana bekerjasama dengan GTRA Provinsi Jawa Barat.
“Kalau rencana soal action penataan aset TORA, tahun ini belum. Tahun depan rencananya ada, kita akan garap dulu di tanah timbul yang ada di Pantura,” ucap Joko kala itu di Kantor BPN/ATR Subang.
Mengenai rencana kerja, persoalan tanah timbul, yang menjadi objek dari TORA, menjadi salah satu rencana dari GTRA yang akan mulai dilaksanakan di tahun 2021 nanti, Namun Joko menyampaikan, sampai saat ini proses pengumpulan data dan identiifikasi terus dilakukan. Setelah data terkumpul, BPN akan mengajukan data tersebut kepada Kanwil BPN Jawa Barat dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ATR/BPN.
“Kita data dulu termasuk mencari data dan bekerjasama dengan pemerintahan desa setempat. Jika sudah ada, segera kita ajukan,” ucapnya.
Ketika ditanya soal visi Bupati soal keberadaan GTRA Kabupaten Subang ini, Joko menyebut prinsipnya GTRA terdiri dari beberapa unsur OPD atau instansi lain dan Bupati sebagai penanggung jawab utama. Namun, dalam beberapa kali pertemuan soal GTRA ini, Joko menyampaikan, Bupati sangat konsen terhadap pemanfaatan lahan tidur yang bisa dimanfaatkan dan diakses oleh masyarakat.
“Pada intinya Pak Bupati tidak ingin ada tanah yang dimiliki oleh negara, instansi lain atau badan hukum yang menganggur. Harus ada pemanfaatanya harus dikerjasamakan,” ungkapnya.(ygi/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar