PURWAKARTA-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta H Tedi Ahmad Junaedi mengaku belum menerima surat edaran dari pusat terkait pemberangkatan jemaah umrah. Hal ini menyusul Kerajaan Arab Saudi yang telah membuka kembali ibadah umrah mulai 1 November 2020 setelah sebelumnya ditutup akibat pandemi Covid-19.
“Kami belum mendapatkan surat resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia atau pun Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat terkait wacana pemberangkatan umrah nantinya. Informasi yang kami terima, November ini untuk ibadah umroh akan dibuka kembali. Jadi kami belum bisa menyampaikan secara terbuka kepada umum,” kata Tedi kepada wartawan, Senin (9/11).
Namun, sambungnya, jika nanti pihaknya sudah menerima surat edaran dimaksud, maka prioritas calon jemaah umrah adalah mereka yang sudah terdaftar di tahun 2020 ini. “Yang pasti nanti kami akan mengutamakan dahulu mereka yang sudah mendaftar, terlebih mereka yang sudah melakukan perjalanan namun tertolak atau kembali akibat pandemi ini,” katanya.
Dari informasi yang diterimanya, penentuan kuota disesuaikan dengan kuota yang akan diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Oleh sebab itu, pihaknya pun mengaku belum dapat menentukan kuota jemaah umrah yang akan diberangkatkan nanti.
Selain itu, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan pihak travel terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh jemaah umrah nantinya. “Seluruh biro travel yang ada wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sebab jika itu diabaikan bisa jadi jemaah gagal untuk diberangkatkan, karena itu sudah masuk aturan wajib Indonesia dan Arab Saudi,” ujarnya.
Tedi menambahkan, dalam masa pandemi Covid-19, ada beberapa persyaratan khusus bagi calon jamaah umrah. Di antaranya adalah pembatasan usia. “Yang boleh berangkat itu, jamaah yang usianya 18-50 tahun. Dan per harinya Indonesia mendapat kuota 800 sampai 1000 jemaah,” ucapnya.
Syarat lainnya, lanjut dia, jemaah umrah diwajibkan tes swab atau PCR, yakni 72 jam sebelum keberangkatan dari dan ke Jakarta (Indonesia). Kemudian, karantina tiga hari di hotel di Saudi sebelum melakukan rangkaian ibadah, serta per kamar di hotel hanya boleh diisi dua orang jemaah.