Terdampak Pandemi, Lima Calhaj Tarik Kembali Dana Haji

Terdampak Pandemi, Lima Calhaj Tarik Kembali Dana Haji
YUGO EROSPRI / PASUNDAN EKSPRES BERI KETERANGAN: Kepala Kemenag Subang, Abdurohim saat menerangkan tentang aturan umroh.
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak lima calon jemaah haji di Kabupaten Subang menarik kembali dana pelunasan pemberangkatan haji. Hal itu diduga karena dampak dari pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten Subang, Haposan Lubis membenarkan ada lima orang calhaj yang mengambil dana pelunasan haji. “Ya tidak tau mungkin karena Covid-19 ini lama berakhirnya atau memanng memerlukan biaya di tengah pandemi ini,” kata Lubis.
Dia menjelaskan di tahun 2020 ini, kuota pemberangkatan Haji sebanyak 1.196 orang. Jika kabar dari Pemerintah Arab Saudi di tahun 2021 akan dibuka, maka 1.196 calhaj tersebut akan diberangkatkan pada tahun 2021. “Karena pada tahun 2020 tidak berangkat, jadi bisa berangkat di tahun 2021,” ujarnya.
Adapun mengenai pemberangkatan calhaj, dia mengaku sampai saat ini belum ada kabar kapan akan dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi. “Masih menunggu kabar kapan dibukanya pemberangkatan haji,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Subang, Abdurohim mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali ibadah Umroh. Namun untuk ibadah haji belum dibuka kembali hingga waktu yang tidak ditentukan. “Kami sudah memberikan surat edaran kepada 2 travel, karena mereka travel umroh resmi,” kata Abdurohim.
Dia menjelaskan sebenarnya banyak travel-travel pemberangkatan haji, namun banyak yang belum resmi. Adapun travel resmi di Kabupaten Subang itu yaitu Cahaya Raudah dan Rizma Cahaya Utama. “Kekhawatiran pasti ada saat ini dengan dibukanya jalur umroh, karena banyak travel yang memberangkatkan umroh tidak melaporkan ke Kemenag. Maka kita tekankan travel memberi laporan ke kita, karena kita harus mengetahui apakah mereka sudah memahami protkol kesehatan atau tidak,” ungkapnya.
Dia peun mengingatkan masyarakat yang akan pergi umroh untuk mentaati aturan yang berlaku. Seperti usia yang diperbolehkan hanya 18-50 tahun, tidak boleh ada penyakit penyerta, dan memiliki bukti bebas Covid-19. “Kami meminta kepada para travel-travel yang ada di Kabupaten Subang agar menolak warga yang sudah lebih dari 50 tahun. Jika ada laporkan ke kami, aturannya sudah jelas,” pungkasnya.(ygo/sep)

0 Komentar