SUBANG-Masyarakat Kabupaten Subang menantikan Rancangan Undang-undang tentang larangan minumam beralkohol (Minol). Pasalnya, minol kerap menyebabkan berbagai masalah hingga memakan korban jiwa.
Warga Blok Jagal Subang, Nendi S (37) menyambut baik RUU minol yang saat ini sedang digodok oleh Pemerintah Pusat. Hal ini akan berdampak baik terhadap daerah terutama Kabupaten Subang yang masih banyak terjadi kasus meningggal dunia akabit menenggak minol tersebut. “Di Subang sering terjadi orang tewas karena minuman berlakohol, dari tahun ke tahun pasti ada saja. Jika RUU itu disahkan dan ada ancaman pidananya, pasti masyarkat akan berfikir ulang untuk meminumnya,” ujar Nendi kepada Pasundan Ekspres, kemarin.
Dia menambahkan meski Kabupaten Subang sudah memiliki Perda yang mengatur minuman beralkohol, namun masih tidak effektif karena masih banyak warung-warung kecil yang menjual minuman berakohol tersebut. Bahkan terkesan para penjual mengabaikan peraturan daerah tersebut. “Kalau berbicara tentang Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Subang apakah sudah efektif?, jawabannya lihat saja di lapangan masih banyak yang melanggar dan menjual dengan bebas,” ungkapnya.
Perda Miras Dianggap Tidak Efektif
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin mengapresiasi terkait RUU larangan minuman beralkohol tersebut. Pasalnya, dalam RUU yang digagas oleh DPR RI itu, tentunya sudah melalui kajian akademik dari sisi filosopi, sosiologis, dan legal yang mendalam. “Itu pasti untuk kebaikan bersama, terlebih mengenai minuman beralkohol. Kami sependapat dengan RUU tersebut,” katanya.
Dia pun menyebut bahwa Kabupaten Subang sudah memiliki Perda minol yang mendapat persetujuan dari fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Suban dan di sahkan oleh mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan Ketua DPRD Subang Beni Rudiono pada 2015 lalu. Meski masih banyak ditemukan toko, hotel, tempat hiburan ataupun warung kecil yang menjual minol, namun diharapkan para penjual bisa mentaati atura daerah tersebut. “Kami berharap para penjual minuman berakohol di Kabupaten Subang menaati Perda,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kemenag Subang Abdurohim menyesalkan masih banyak minol yang dijual secara bebas di tempat-tempat tertentu. Padahal sudah ada Perda yang mengatur pengawasan dan pengendalian minol di Kabupaten Subang. “Saya sempat dengar kabar banyak anak-anak yang masih dibawah umur membelinya, ini bisa merusak generasi muda,” ujarnya.(ygo/sep)