DPMPTSP Subang Sebut Astro Highland Belum Miliki Izin Lingkungan dan Izin Wisata 

DPMPTSP Subang Sebut Astro Highland Belum Miliki Izin Lingkungan dan Izin Wisata 
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES KEJAR TARGET: Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang Djamaludin menjelaskan mengenai perizinan di Kabupaten Subang.
0 Komentar

SUBANG-Di tengah pandemi Covid-19, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang dari sektor perizinan, mencapai Rp5,8 miliar. Hal tersebut, membuktikan banyak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Subang.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Djamaludin mengatakan, mengenai perizinan di Kabupaten Subang di tengah pandemi saat ini memang lumayan mengejutkan. Pemasukan PAD dari skala perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat besar. Tercatat untuk dari bulan Januari 2020 hingga saat ini ada Rp5,8 miliar untuk PAD Kabupaten Subang. “Target PAD kita kan diangka Rp8 miliar. Kita baru mencapai Rp5,8 miliarnya. Ini juga sangat mengejutkan, terlebih di tengah pandemi banyak perusahaan ataupun investor yang sebenarnya terdampak secara perekonomiannya,” ujarnya.
Dijelaskan Djamaludin, PAD yang mencapai Rp5,8 miliar saat ini tersebut akan bisa bertambah lagi, seiring banyaknya permohonan perizinan untuk investasi di Kabupaten Subang. DPMPTSP mendata sepanjang bulan Januari hingga September 2020 ada sebanyak 6.806 permohonan izin yang dilakukan oleh investor. Dari berbagai jenis izin mulai dari izin perusahaan, ternak, wisata, hotel dan lainnya. “Sumbangsih terbesar PAD dari IMB, mulai dari tempat wisata, pabrik dan lainnya,” katanya.

PAD Perizinan Capai Rp5,8 M

Mengenai tempat wisata, Djamaludin menuturkan, DPMPTSP sudah mengeluarkan perizinan Pendaftaran Penanaman Modal (PPM) dan juga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk tempat wisata Astro Highland (Asep Stroberi). Namun, masih banyak izin-izin yang harus ditempuh, sehingga pihak Astro tidak bisa seenaknya beroperasional dan melakukan pembangunan secara masive.
“Kita sudah mengeluarkan perizinan PPM. Itu atas rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan IPPT atas rekomendasi dari Tata Ruang. Tapi, masih banyak juga perizinan lainnya yang masih belum ditempuh,” ungkapnya.
Djamaludin menambahkan, Astro Highland masih belum mengantongi izin lingkungan, dikarenakan rekomendasi untuk izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang masih belum diterima DPMPTSP, sehingga belum bisa mengeluarkan izinnya. Termasuk juga untuk rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Disparpora Subang untuk izin wisatanya. “Sampai saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari DLH dan juga Disparpora. Selama rekomendasi dari dinas-dinas tersebut belum ada, maka kita tidak bisa mengeluarkan izin,” terangnya.

0 Komentar