Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Subang H Aminudin pernah menyampaikan, untuk pembangunan tempat wisata di Kabupaten Subang tidak boleh dilakukan secara semena-mena dan harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika belum ada izinnya, maka tempat wisata tidak boleh dibangun atau beroperasional terlebih dahulu. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Subang untuk pengawasan. Jangan juga belum ada izin sudah beroperasional atau melakukan pembangunan,” tegasnya.(ygo/vry)