Pelanggan Loss Daya Listrik PLN, Berikut Sanksinya

Pelanggan Loss Daya Listrik PLN, Berikut Sanksinya
YUGO EROSPRI / PASUNDAN EKSPRES CEK KWH: Petugas PLN saat melakukan pengecekan KWH, untuk antisipasi loss daya di salah satu rumah pelanggan.
0 Komentar

SUBANG-PT PLN akan memberikan sanksi terhadap pelanggan yang terbukti melakukan loss daya. Pasalnya, tindakan itu sangat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Manager PT PLN ULP Subang, Fitor Ramdhani mengatakan banyak pelanggan yang memanfaatkan keahliannya dalam kelistrikan dengan melakukan loss listrik. Padahal itu tidak dibenarkan karena yang bersangkutan bisa menggunakan listrik semaunya tanpa adanya pencatatan tagihan di KWH. “Kami akan menemukan pelanggan yang melakukan loss daya listrik tersebut. Mereka lakukan loss dengan memperbesar pembatas arus MCB (Miniature Circuit Breaker), bahkan mengganti MCB PLN dengan MCB ilegal yang banyak di toko-toko. Saat ini, kita masih lakukan survei ke lapangan, tapi yang jelas pelanggan seperti itu ada,” katanya.
Dia menyebut tindakan tersebut masuk pada kategori Pelanggaran Golongan I (P-I) yang merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Adapun sanksi yang akan diberikan berupa pemutusan sementara hingga biaya tagihan susulan. “Tindakan itu sangat merugikan, maka harus ada sanksi,” ujarnya.

Pemutusan Hingga Pembongkaran Rampung

Manager PT PLN ULP Pagaden, Andrias Trisnanto mengatakan pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini menjadi tantangan besar bagi PLN untuk memberikan pelayanan yang excellent kepada pelanggan, dengan tetap menjaga cahflow perusahaan. Hal itu karena menurun dan melemahnya permintaan daya beli masyarkat di era pandemi saat ini. “Kita tetap berikan pelayanan yang excellent kepada pelanggan,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan listrik secara legal dan aman untuk menghindari kecelakaan masyarakat umum dan pemutusan aliran listrik oleh PLN. Pasalnya, pemakaian secara ilegal, dan jika ditemukan maka pelanggan akan mendapatkan sanksi. “Jika itu terjadi maka sanksinya antara lain pemutusan sementara, pembongkaran rampung, tagihan susulan, dan pembayaran biaya penertiban pemakaian tenaga listrik,” ungkapnya.(ygo/sep)

0 Komentar