Ini Delapan SKPD tak Setor Zakat Penghasilan 

Ini Delapan SKPD tak Setor Zakat Penghasilan 
YUGO EROSPRI / PASUNDAN EKSPRES TUNJUKAN DATA: Kepala Bidang SDM, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Subang, Agus Ramdan saat menunjukan data zakat penghasilan tahun 2020.
0 Komentar

SUBANG-Delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Subang tidak menyetorkan zakat penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang SDM, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Subang, Agus Ramdan.
Agus Ramdan mengatakan, tahun 2020 sesuai dengan data yang ada, banyak SKPD yang tidak membayarkan zakat penghasilan PNS nya. Bukan hanya SKPD, ternyata kecamatan juga sama adanya. “Hal ini sangat disesalkan, padahal sesuai dengan Perpres para PNS harus menyetorkan zakat profesi penghasilannya,” katanya.
Zakat penghasilan, yaitu zakat yang dikenakan atas harta atau penghasilan yang dimiiki seseorang dari lembaga. Jika sesorang mengeluakan zakat mal, ketentuannya 2,5 persen dari penghasilannya.
Dijelaskan Agus, zakat mal tersebut dilihat dari penghasilan PNS  pertahun 2,5 persen gajinya wajib dizakatkan. Padahal, Baznas sudah melakukan sosialiasi tentang zakat mal ini, namun ternyata banyak saja PNS yang belum mengindahkan tentang zakat mal. “Biasanya kalau di SKPD, kan zakat penghasilan tersebut langsung di-handle kesekertariatan,” ungkapnya.
Sesuai Perpres, 2,5 Persen dari Gaji PNS
Baznas sudah melakukan kordinasi dengan Bupati Subang, mengenai zakat maL. Bupati Subang akan menginstruksikan PNS menyetorkan zakat penghasilannya, melalui surat edaran tertulis dan diharapkan pada tahun 2021 bisa dilakukan. “Mudah-mudahan di tahun 2021 bisa ada surat edaran tertulis dari Bupati Subang, kewajiban PNS menyetorkan zakat penghasilannya,” katanya.
Beberapa tahun yang lalu, Agus menuturkan, ada kejadian ketika salah satu lembaga di Kabupaten Subang tidak menyetorkan zakat PNS nya. Namun ketika dilakukan pengecekan ke lembaga tersebut, ternyata PNS membayar zakat penghasilannya. “Itu pernah kejadian beberapa tahun yang lalu. Lembaga tidak membayarkan zakat penghasilannya, tapi ketika dikroscek ke PNS, ternyata ada pemotongan zakat penghasilan dari lembaga tersebut. Ini sangat disayangkan. PNS yang dipotong zakat penghasilannya, tidak mengetahui jika lembaga tersebut tidak menyetorkan zakat penghasilan,” tuturnya.
Sementara itu, Calon Pimpinan Baznas Subang H Mugni mengatakan, zakat MAL menjadi keharusan. Di Kabupaten Subang sangat sulit sekali para PNS membayarkan zakat mal nya. Padahal, zakat mal dibayarkan hanya setahun sekali. “Kami harapkan PNS memiliki kesadaran, harus dikeluarkan 2,5 persen dari penghasilannya,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar