SUBANG– Sebagai upaya mendukung kualitas udara yang lebih baik, PT Pertamina (Persero) memperluas kembali implementasi Program Langit Biru (PLB) mulai Sabtu (21/11), ke 16 kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Melalui PLB, Pertamina meluncurkan Program Pertalite Harga Khusus, sehingga konsumen dapat merasakan performa Pertalite dengan harga Rp 6.450 per liter, lebih rendah Rp 1.200 dari harga normal Pertalite yaitu Rp 7.650. Adapun PLB berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, serta kendaraan yang digunakan untuk transportasi publik seperti angkutan umum kota (angkot) serta taksi plat kuning.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region III Eko Kristiawan mengatakan, Pertamina turut mensosialiasikan penggunaan BBM berkualitas, yang memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) tinggi yaitu 90 ke atas, sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi. Selain itu, BBM dengan angka oktan tinggi akan berdampak positif terhadap performa kendaraan serta lebih irit konsumsi BBM karena pembakaran di ruang mesin lebih sempurna.
“Selain mendorong masyarakat untuk berkontribusi terhadap kualitas udara yang lebih baik, dengan adanya harga khusus ini, kami turut memberikan customer experience atau kesempatan kepada pengendara roda dua, roda tiga, angkot, dan taksi plat kuning untuk merasakan bahwa dengan menggunakan BBM berkualitas, mesin kendaraannya akan lebih awet dan bertenaga. Juga lebih irit bahan bakar,” ujarnya.
Adapun Eko menjelaskan, tambahan 16 titik PLB mencakup wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang) dan wilayah Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang) mulai Sabtu (21/11).
Kemudian menyusul mulai Minggu (22/11), program PLB turut hadir di wilayah Ciayumajakuning (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan), serta sejumlah wilayah lainnya di Jawa Barat yakni Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, serta Kabupaten Garut.
“Sebelumnya PLB sudah dilaksanakan terlebih dahulu di sejumlah wilayah Jawa Barat seperti Bogor, Depok, Bekasi, Sukabumi, dan Cianjur,” tambahnya.
Eko menjelaskan, program edukasi dan promosi ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Upaya mengurangi pencemaran udara, dapat dilakukan melalui pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penggunaan BBM dengan angka oktan yang lebih tinggi.