Jihad tidak dilakukan kecuali setelah dakwah Islam telah memasuki negeri yang hendak ditaklukan. Jika dakwah diterima, negeri akan disatukan dalam satu wilayah negara Islam, jika demikian maka jihad tidak perlu dilakukan. Namun sebaliknya jihad akan dilaksanakan apabila suatu negeri menolak dakwah, menentang dan memusuhi kaum muslim, setelah ada perintah dari Khalifah yang akan dipimpin amirul jihad. Perang dilakukan dengan batasan tidak menyerang anak-anak, kaum wanita, orang tua, warga sipil, dan merusak fasilitas umum. Perang hanya ditunjukkan pada tentara dan milisi negara musuh.
Demikianlah gambaran singkat pertahanan dan keamanan dalam negara Islam. Perannya sebagai penjaga keamanan dan kedaulatan negara akan terlaksana dengan baik sesuai fungsinya melindungi rakyat dari gangguan dan ancaman musuh, bukan menjadi tameng penguasa yang dijadikan alat pemuas nafsu kepentingan pribadi atau golongan.
Wallahu a’lam bish shawab