KARAWANG-Demi mencegah penyebaran virus korona di Kabupaten Karawang, tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang akan meningkatkan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK mengatakan, operasi yustisi akan ditingkatkan 4 kali dalam satu hari. Sebelumnya, tim Satgas yang terdiri dari aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPBD menggelar operasi yustisi sebanyak 2 kali dalam satu hari. Yakni saat pagi dan sore “Sekarang pagi, siang, sore dan malam akan ada operasi yustisi. Titik lokasi setiap harinya berbeda,” kata Fitra.
Ia mengatakan, saat ini, hasil evaluasi dari Satgas Provinsi, Karawang masih dalam wilayah zona merah. Kasus terkonfirmasi virus dan angka pasien yang cukup banyak menjadi salah satu faktornya. Oleh karena itu, kedisiplinan masyarakat bisa menjadi kunci penekanan penyebaran virus korona.
Dijelaskan Fitra, penyumbang pasien terbanyak dari kalangan industri. Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 Karawang akan melakukan inovasi untuk industri tanguh. Yakni sebuah pilot project industri dengan protokol kesehatan. “Untuk teknisnya nanti segera kita sampaikan,” jelasnya.
Data perkembangan Covid-19 Karawang per Selasa 1 Desember 2020, jumlah pasien terkonfirmasi virus korona bertambah 66 orang. Total sudah ada 2.897 warga Karawang yang terinfeksi, dengan rincian 647 dalam perawatan, 2.143 sudah sembuh dan 107 orang meninggal dunia. (rls/ddy/vry)