“Aset kita kan banyak, seperti bangunan pemerintahan tersebar sampai ke kecamatan, ya itu semua aset kita. Untuk yang 85 bidang itu sudah kita ajukan penyertifikatan ke BPN dan sudah diukur juga berapa luasnya, karena bukan bidang tapi luas hitungannya,” imbuhnya.
Adapun kendala yang dihadapi dalam upaya sertifikasi aset berupa lahan ini, yakni ada di persyaratan dan dokumen pendukung seperti asal usul tanah, riwayat tanah, dokumen kepemilikan, dan lain-lain.
Untuk itu pihaknya terus berupaya agar semua dokumen pendukung lengkap, termasuk berkoordinasi dengan Kabupaten Bandung sebagai daerah induk, agar percepatan sertifikasi ini bisa cepat dilakukan. “Kita terus koordinasi dengan pemerintah daerah lain dan BPN agar proses sertifikasi aset kita berjalan lancar. Tapi kita bisa pastikan prosesnya sampai saat ini tetap on the track,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jenis aset milik Pemkab Bandung Barat terbagi menjadi dua bagian, yakni benda bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak meliputi tanah, bangunan gedung, jalan, jembatan, dan instalasi jaringan.
Sementara aset bergerak milik Pemkab Bandung Barat terdiri dari mesin, kendaraan, dan peralatan (alat berat, alat angkutan, alat bengkel, alat pertanian, alat kantor, dan rumah tangga).
Aset milik Pemkab Bandung Barat:
1. Aset Bergerak
– Mesin
– Kendaraan
– Peralatan (alat berat, alat angkutan, alat bengkel, alat pertanian, alat kantor, dan rumah tangga)
2. Aset Tidak Bergerak
– Tanah
– Bangunan gedung
– Jalan
– Jembatan
– Instalasi jaringan. (adv)