NGAMPRAH-Sejumlah agen e-waroeng penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Lembang mengungkapkan penyaluran komoditi BPNT sesuai dengan aturan yang berlaku.
Neneng salah seorang Agen E- warong Desa Sukajaya mengatakan, di wilayahnya tidak ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang komplain mengenai komoditi yang diterimanya.
Bahkan menurut Neneng, saat ini beras yang diberikan adalah beras premium, selain itu komoditi yang lain pun merupakan komoditi yang layak konsumsi dan berkualitas. “Alhamdulilah KPM tidak ada komplen, Semenjak beras nya premium alhamdulilah tidak komplen,” ujarnya.
Menurut Neneng, Desa Sukajaya setiap bulan sekitar 840 KPM, yang menerima bantuan. KPM langsung mendapatkan haknya setelah melakukan penggesekan KKS yang langsung oleh KPM di e-warong. “Yang dipedalaman sistim jemput bola, digesek ditempat sekalian bawa barangnya. Alhamdulilah ada bantuan kendaraan dari desa,” paparnya.
Sementara itu, Maskun, koordinator TKSK Kecamatan Lembang mengungkapkan sepanjang tahun 2020 belum diterima adanya pengaduan dari masyarakat mengenai komoditi yang dibagikan.
Dia menyebtu pada bulan November ada 11.794 KPM di Kecamatan Lembang. Sementara yang melakukan transaksi ada 10.177, sedangkan sisanya tidak melakukan transaksi dikarenakan ada kendala teknis. “Yang sisanya bermasalah dan KPM yang belum sempat transaksi yang bermasalah karena di blokir dan ke blokir, Kartu hilang, lupa pin dan yang pindah,” ujarnya.
Maskun mengakui, selama penyaluran agen e-warong melakukannya sesuai ketentuan. “Dalam penyaluran sembako BPNT para agen melakukan sesuai pedum dengan memberikan komoditi yang telah ditentukan oleh Pedum,” ujarnya.
Sementara itu Abun Bunyamin Kabid Dayasos pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, saat di hubungi Pasundan Ekspres mengatakan, secara umum di KBB tidak ada kendala dalam penyaluran BPNT. “Alhamdulilah lancar,” ujarnya.
Abun menegaskan, mengenai komoditi yang disalurkan sesuai pedum dan mengenai harga mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET)”Beras Premium 9 kg itu tidak masalah, dan harga mengikuti HET,” jelasnya.
Menurut Abun, agen e-warong pun diperbolehkan mendapatkan laba, asal tidak mengurangi kualitas. “Tidak apa-apa (mendapatkan laba) dan wajar dapat keuntungan kan namanya juga jualan, asal tidak mengurangi kualitas dan kuantitas barang Komoditi,” katanya.(eko/sep)