Tambal Sulam Hukum Demokrasi Yang Urung Berbuah Solusi

Tambal Sulam Hukum Demokrasi Yang Urung Berbuah Solusi
0 Komentar

Sistem demokrasi yang mengklaim bahwa kedaulatan dan kekuasaan ada di tangan rakyat untuk kemudian diwakilkan pada anggota parlemen, pada kenyataannya menjadikan para wakil tersebut berdaulat membuat hukum yang sesuai dengan keinginan mereka.
Hal ini nampak jelas saat masyarakat tumpah ruah ke jalan menolak kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang dinilai merugikan rakyat dan lebih mengutamakan kepentingan asing. Jika benar doktrin demokrasi diterapkan, bahwa rakyatlah yang berdaulat menentukan, tentu tidak pernah akan muncul penolakan rakyat atas kebijakan yang ditetapkan. Inilah salah satu bukti betapa demokrasi gagal dari sisi penerapannya mengesampingkan rakyat yang konon sebagai pemilik kedaulatan.
Pun terkait dengan UU cipta kerja ini, yang penting untuk diperhatikan bukan sekedar permasalahan keabsahan UU itu sendiri, atau manfaatnya bagi masyarakat. Tapi berkaca dari peristiwa ini, kita mampu melihat bahwa ajaran demokrasi nyatanya nihil dari realisasi. Sistem ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan layak dikatakan tengah berada di ambang kematian. Rakyat yang secara teori semestinya memiliki otoritas penuh, nyatanya. Hanya dijadikan sebagai pemulus langkah bagi para wakil rakyat untuk melenggang ke tampuk kekuasaan. Rakyat seolah hanya dibutuhkan saat pemilu, dan dianggap angin lalu ketika pemilu tersebut berlalu. Karena setelah pemilihan berakhir, kepentingan para elit nyatanya lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Para wakil terpilih hanya sibuk mewakili dirinya sendiri, partai pengusungnya serta para kapitalis.
Demikianlah, telah nampak nyata keburukan dan kerusakan sistem demokrasi. Mempertahankannya sama sekali tidak akan mengantarkan kepada perbaikan ataupun kebaikan. Justru akan semakin mengokohkan di jalan kesesatan. Allah Swt. sendiri telah menegaskan untuk tidak berhukum pada aturan lain selain Islam. Karena nyatanya hukum Islam jauh lebih baik dan sempurna dibandingkan hukum lainnya, sebagaimana firman Allah Swt:
” Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah:50)
Jadi yang mesti dilakukan bukanlah sekedar menambal sulam hukum yang telah nampak kerusakannya. Melainkan mengganti hukum rusak tersebut dan berpaling pada syariat Allah yang mulia, dengan menghukumi seluruh aspek kehidupan sesuai dengan apa yang Allah tetapkan. Sebagaimana firmanNya:

0 Komentar