Kita ketahui bahwa politik Islam adalah jalan kemuliaan. Menilai ajaran Islam perlu kembali kepada pandangan ulama-ulama salafushshalih yang digali dari sumber hukum Islam baik Al-Qur’an, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas syar’i, termasuk dalam memaknai politik (siyasah). Meskipun Islam adalah ajaran yang benar, namun jika dipahami dengan sudut pandang sekularisme, memuja hawa nafsu tentu bisa memunculkan persepsi yang salah terhadap Islam. Ini harus dihindari.
Politik atau siyasah adalah pengaturan urusan umat (ri’ayah syu’un al-ummah). Penekanannya pada aspek pengurusan, pelayanan dan pengaturan urusan rakyat. Kekuasaan merupakan sarana yang diperlukan semata-mata untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu politik Islam dapat dimaknai sebagai pengaturan urusan umat (rakyat) dengan hukum-hukum Islam. Maka, politik Islam sesungguhnya ajaran yang agung, salah bila dimaknai secara negatif.
Definisi siyasah diantaranya diambil dari sabda Rasulullah Saw,
“Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat dan dia tidak benar-benar mengurus mereka, dia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Al-Bukhari)
“Dulu, Bani Israil selalu diurus (tasusuhum) oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak akan ada nabi sesudahku. Yang akan ada adalah para khalifah.” (HR. Muslim).
Para ulama pun telah mengkaji permasalahan kepemimpinan, kenegaraan, pidana, dan politik Islam. Imam Abul Hasan Al Mawardi menyusun kitab al Ahkam as Sulthaniyah (Hukum-hukum Kekuasaan). Begitu pula Imam Abu Ya’la dengan judul yang sama. Imam al Haramain menyusun kitab al Ghiyats. Imam Ibnu Taimiyah menyusun kitab as Siyasah asy Syar’iyyah. Sedangkan muridnya, Imam Ibnul Qayyim menyusun kitab ath Thuruq al Hukmiyah (metode-metode pemerintahan). Imam as Suyuthi menyusun kitab al Asathin fi ‘Adamil Muji’ as Salathin. Ibnu Syidad menyusun kitab an Nawadir as Sulthaniyah, dan masih banyak yang lainnya. Aneh ketika politik justru dipisahkan dari Islam.
Adanya upaya terstruktur, sistematis dan masif untuk sekulerisasi ajaran Islam merupakan bentuk kemungkaran yang nyata. Dan ajaran Islam tentang kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar (dakwah) sangatlah kuat. Ulama sebagai pewaris para nabi dalam hal ini menjadi pihak yang secara langsung dibebani tanggung jawab mulia dakwah menjaga ajaran Islam.