JAKARTA – Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan guru olahraga honorer yang melakukan aksi tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku telah melakukan aksinya selama tiga tahun.
“Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun. Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku,” ungkap Kompol Arsya saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (26/12).”
Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi,” sambungnya.
Kompol Arsya juga menyebutkan pelaku melakukan pencabulan itu dengan mengajak ke hotel hingga ke kontrakan pelaku.
“Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (idr/ded)